progresifjaya.id, JAKARTA. Siswa yang melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2020/2021 didasari pada usia siswa maksimal. Untuk siswa yang akan masuk ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) maksimal sisws berusia 15 tahun, dan calon siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) maksimal siswa berusia 21 tahun.
Demikian dikatakan Sunarto, tim Humas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara kepada wartawan progresifjaya.id terkait PPDB di SMKN 12 Jalan Kebon Bawang, Kelurahan Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (27/6).
Menurut Sunarto yang mewakili Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilaya 1 kota Administrasi Jakarta Utara, Resa, di Pos Daring PPDB 2020/2021, hal ini sesuai yang tertuang dalam SK Nomor 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis penerimaan teknis penerimaan peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021, dan terseleksi di dalam Zonasi Wilayah kelurahan.
Ditegaskan Sunarto, ketika di kelurahan ada SMPN dan siswa yang mendaftar usianya 12 tahun dan tidak dalam satu wilayah. “Dia sudah terseleksi serta tidak bisa mendaftar di SMP itu,” katanya.
Jadi lanjutnya, siswa itu harus mendaftar di sekolah yang ada di kelurahan tempat tinggalnya. Kemudian, tambahnya, setelah mendaftar secara sistem akan terseleksi berdasarkan zonasi wilayah atau yang berhimpitan.
“Setelah itu seleksi yang kedua berdasarkan usia dan urutan,” ujarnya.
Diterangkannya, untuk jalur prestasi setelah jalur zonasi. “Jalur prestasi untuk SMP dan SMA hanya ada 20 % dan SMK 50%,” katanya.
Ditambahkan Sunarto, ada 2 jalur prestasi yaitu prestasi Akademik, dan Non Akademik sesuai Juknis SK No 501 tahun 2020 didasari pada sertifikat yang diakui secara berjenjang, juara internasional, nasional, Provinsi DKI Jakarta khusus warga Jakarta.
“Anak itu mempunyai sertifikat bisa di upload dan di input dalam pendaftaran sesuai prestasi Non Akademik,” ungkapnya.
Masih katanya, kalau prestasi akademik itu berdasarkan Sidanira atau nilai yang sudah di input di dalam sistem nilai raport,. untuk SD 4-5 semester terakhir dan SMP adalah harus 3 semester.
Sunarto berpesan, kepada para wali murid untuk ikuti juknis Nomor 501 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta. “Ikuti sesuai dalam juknis pada tanggal 27 ini adalah, ada zonasi. Di dalam zonasi ini 40%, ketika belum berhasil jalur zonasi nanti akan diberikan di jalur prestasi untuk 20%,” ucapannya.
Menurutnya, nanti tidak berdasarkan usia melainkan nilai, jadi di dalam juknis itu sudah tersruktur dari pertama jalur afirmasi, inklusi, zonasi, prestasi. “Nanti kita akan lalui, karena ini merupakan suatu sistim,” tuturnya.
Ditambahkan, dan kuota yang tersedia di dalam setiap sekolah atau institusi adalah terbatas, sehingga tentunya ada suatu seleksi sebagaimana tertuang dalam juknis SK 501 Tahun 2020. “Itu diikuti, tentu pemerintah sudah menyediakan semua jalur afirmasi, jalur JJP dari panti, zonasi, prestasi, serta jalur perpindahan orang tua,” ujarnya.
Sunarto berharap, masyarakat mengikuti juknis yang tertuang dalam SK 501 Tahun 2020 yang diprogramkan oleh pemerintah.
Penulis: Roby
Editor: M. Maruf