Friday, April 25, 2025
BerandaBerita UtamaVanessa Angel Akan Diadili di PN Jakbar pada 31 Agustus

Vanessa Angel Akan Diadili di PN Jakbar pada 31 Agustus

progresifjaya.id, JAKARTA – Artis Vanessa Angel akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 31 Agustus 2020.

Vanessa diadili lantaran terlibat kasus narkoba.Adapun majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan tersebut adalah, Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara narkoba ini adalah Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

Saat di konfirmasi tentang rencana persidangan terhadap Vanessa Angel tersebut, Juru Bicara PN Jakbar Eko Aryanto, SH, MH membenarkan hal itu.

“Iya sidang perdana Vanessa Angel akan digelar pada hari Senin tanggal 31 Agustus, ” kata Eko melalui pesan singkatnya kepada Progresif Jaya .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat tidak melakukan penahanan Rutan terhadap Vanessa karena alasan baru melahirkan. Bahkan saat tahap dua beberapa pekan lalu, artis cantik tersebut membawa bayi dan suaminya ke Kejari Jakbar.

Penulis/Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer