Friday, March 28, 2025
BerandaMegapolitanWajib Kumandangkan Indonesia Raya Tiap Jam 10 Pagi, Pemkot Bekasi Berharap Nasionalisme...

Wajib Kumandangkan Indonesia Raya Tiap Jam 10 Pagi, Pemkot Bekasi Berharap Nasionalisme dan Kekompakan Meningkat

progresifjaya.id, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran tentang mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Surat edaran tersebut bernomor 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim dan ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, per tanggal 21 Februari 2025.

“Kami rapat dan sepakat kita dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ayo kumandangkan (lagu Indonesia Raya) setiap jam 10 pagi,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe kepada jurnalis, Senin (24/2/2025).

Bobihoe juga menyampaikan, setiap ruang publik seperti perkantoran, stasiun, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga mal wajib mengumandangkan lagu Indonesia Raya. Selain itu, masyarakat juga diminta mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan berdiri tegak dan sikap siap.

“Seluruh OPD, lalu di mal, kemudian di stasiun kereta api. Jadi diharapkan setiap jam 10 pagi semua masyarakat siap untuk berjanji bersama dan itu kan sebentar, tidak ada masalah,” katanya.

Bobihoe yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi juga menyampaikan, dikumandangkannya lagu Indonesia Raya di seluruh wilayah Kota Bekasi diharapkan dapat meningkatkan rasa nasionalisme setiap individu.

“Kita inginkan agar kami memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dan kami harus punya kekuatan, karena apapun dasar program yang kita lakukan kalau tidak punya rasa nasionalisme, (bakal) buyar,” jelasnya.

Selain meningkatkan rasa nasionalisme, lanjut Bobihoe, mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama juga dapat meningkatkan kekompakan di dalam organisasi.

“Tantangan kami besar dan hal itu bisa diatasi jika kami kompak dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi,” jelasnya.

Meskipun mengumandangkan lagu Indonesia Raya wajib, kata Bobihoe, namun terdapat tempat pengecualian seperti rumah sakit.

“Kecuali ada pelayanan seperti di rumah sakit yang lagi operasi, kan tidak mungkin,” jelasnya. (Jamins)

Artikel Terkait

Berita Populer