Monday, March 24, 2025
BerandaHukum & KriminalWakajati DKI Jakarta Bersama Kajari Jakarta Utara Resmikan Gedung Barang Bukti

Wakajati DKI Jakarta Bersama Kajari Jakarta Utara Resmikan Gedung Barang Bukti

progresifjaya.id, JAKARTA — Wakil Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Danang Wibowo, mewakili Kajati DK Jakarta DR Patris Yusrian Jaya, SH., MH., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, SH., MH., bersama jajaran Forkopimko, Walikota Jakarta Utara Maulana Hakim, Dandim, Polres Jakarta Utara, Polres Kepulauan Seribu, Imigrasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tokoh agama dan undangan lainnya meresmikan gedung baru penyimpanan barang bukti perkara, Selasa (25/2-2025).

Gedung barang bukti Kejari Jakut ini berada di Jalan Melati, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara, persisnya disamping Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Acara peresmian gedung tersebut diawali dengan memberikan kata sambutan dari Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana dilanjutkan dari Wakil Kajati DKJ dan dari CO CSR Bank Syariah Indonesia (BSI). Setelah kata sambutan dilanjutkan dengan doa lalu pemotongan pita merah, sebagai tanda peresmian gedung barang bukti yang dilaksanakan Wakajati didampingi Kajari dan jajaran Forkopimko se-Jakarta Utara.

“Pembangunan gedung  barang bukti ini merupakan CSR dari Bank Syariah Indonesia (BSI), lahan gedung adalah merupakan hasil rampasan Negara atas Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dimana perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Utata. Pihak Kejaksaan meminta ke badan aset negara supaya lahan ini dipergunakan untuk kepentingan pelayanan Kejaksaan kepada masyarakat,” kata Dandeni Herdiana dalam kata sambutannya.

Kejari Jakut, tambahnya, meminta supaya lahan sitaan ini dapat digunakan untuk keperluan negara dan untuk pelayanan masyarakat. Keberadaan gedung ini dibangun diatas lahan seluas kurang lebih 900 m2, menggunakan dana CSR dari BSI. Gedung barang bukti ini merupakan transparansi pelayanan untuk keperluan masyarakat yang bisa di akses publik.

Sementara l Danang selaku  Wakajati, mewakili Kajati DKJ, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang ikut serta mendukung pembangunan gedung barang bukti ini, terutama pihak CSR BSI, yang bisa menyelesaikan pembangunan gedung barang bukti sesuai kesepakatan.

“Semoga dapat digunakan dengan baik untuk pelayanan masyarakat dan harapannya agar pihak BSI kiranya dapat membangun gedung barang bukti di Kejaksaan lainnya,” ujarnya.

Usai pemotongan pita peresmian gedung, Kajari Jakut Dandeni Herdian didampingi Kasi Intelijen Jakarta Utara, Rans Fismy, SH., MH., menyampaikan, gedung barang bukti ini hanya menyimpan barang bukti yang tergolong besar, sedangkan barang bukti seperti, narkotika dan uang palsu masih disimpan digudang penyimpanan Kantor Kejaksaan Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jajaran Forkopimko yang hadir, Wakil Kajati, para Asisten Kajati DKJ, Wakil PN Jakarta Utara, Walikota Jakarta Utara dan jajarannya, mewakili Kapolres Jakarta Utara, Polres Kepulauan Seribu, Imigrasi, Dandim serta undangan lainnya.(ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer