Friday, March 28, 2025
BerandaMegapolitanWali Kota Hadiri Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Anggota Dewan Kota Jakarta Barat...

Wali Kota Hadiri Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Anggota Dewan Kota Jakarta Barat Periode 2024-2029

progresfjaya.id, JAKARTA – Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Uus Kuswanto hadiri pengukuhan dan pengucapan sumpah 8 Anggota Dewan Kota Jakarta Barat Priode 2024-2029, di Ruang Ali Sadikin, Kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (30/12/2024).

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, pelantikan anggota Dewan Kota Jakarta Barat sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor e-0004/SE/2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode Masa Bakti 2024 hingga 2029.

Uus bersyukur bahwa proses pelaksanaan hingga pengukuhan anggota Dewan Kota Jakarta Barat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pelantikan dan pengukuhan telah dilaksanakan dan tahapan pemilihan dewan kota di seluruh tingkat kelurahan hingga kota merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang dewan kota/dewan kabupaten,” ujarnya.

Selain itu, Uus Kuswanto menjelaskan, keberadaan Dewan Kota di Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2011, merupakan badan musyawarah  yang membantu wali kota untuk mendorong atau menggerakkan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan pada pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat.

“Dewan Kota adalah lembaga musyawarah dengan keterwakilan 1 tokoh masyarakat dari setiap kecamatan. Alhamdulillah, dari delapan kecamatan sudah dikukuhkan 8 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut dituturkan, perekrutan hingga seleksi calon anggota Dewan Kota diserahkan kepada Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Wali Kota Jakarta Barat hanya menyampaikan hasil pemilihan calon Dewan Kota dari PPDK untuk selanjutkan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta, kemudian oleh Pemprov DKI Jakarta dikomunikasikan kepada DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, prosedur berdasarkan Pergub Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata cara dan Kelengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Dewan Kota/kabupaten, Pasal 7, tentang mekanisme pemilihan di tingkat Kota/Kabupaten.

Editor: Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer