progresifjaya.id, JAKARTA – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar bersama Forkopimko (Forum Koordinasi Pimpinan Kota) berkoordinasi dalam rencana operasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke-2 di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (16/9/2020).
“Tentunya perlu action di lapangan dan dilakukan penindakan, supaya jajaran kita tidak ada keragu-raguan untuk melaksanakan tugas dengan cara yang humanis,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini warga juga sudah susah dan sudah jenuh, sehingga petugas yang melakukan penindakan di lapangan perlu mejaga perasaan warga. Tapi tetap tegas terapkan aturan namun tidak arogan kepada warga yang melakukan pelanggaran.
Wali Kota, menegaskan, terkait dengan pengusaha kafe dan rumah makan, agar tidak melayani pembeli makan di tempat tetapi layanan pesan antar atau bawa pulang.
“Ada beberapa kafe yang tidak berizin akan dilakukan penutupan, apalagi sampai melanggar PSBB dengan menyiapkan tempat untuk makan akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Wali Kota, menjelaskan, bahwa jajaranya setiap hari melakukan operasi bersama Kapolres Jakarta Timur, Kepala Dandim 0505 JT, Kajari Jakarta Timur, dan kepala pengadilan Jakarta Timur agar dapat dapat memutus mata rantai COVID-19.
“Aktifitas perusahaan, perkantoran, mal, pasar modern dan tradisional, dan tempat rawan berkumpul warga akan kita bubarkan dan akan diberikan pemahaman kepada mereka agar menaati protokol kesehatan dan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),” paparnya.
Wali Kota, mengatakan, setelah selesai rapat ini selesai, jajarannya bersama Forkopimko akan dilanjutkan dengan melakukan sidak kebeberapa perusahaan di wilayah Kecamatan Cakung.
Penulis: Roby
Editor: M. Maruf