Tanah Bermasalah dan Bangunanya Diduga Tidak Miliki IMB.
progresifjaya.id, JAKARTA ,– Walikota Jakarta Selatan diminta untuk menghentikan kegiatan pengerjaan proyek pembangunan gudang yang berlokasi menuju komplek Perumahan Villa Cinere Mas, Jalan Karang Tengah, RT.06/03, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak.
Pasalnya proyek pembangunan gudang berdiri di area tanah bermasalah alias perkara, dan disinyalir tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Penghentian dan permohonan penyegelan terkait bangunan yang disampaikan Kuasa Hukum dari Tian Kating kepada Walikota Jakarta Selatan beserta unsur terkait lainnya itu sangat penting demi terciptanya tatanan administrasi, dan hukum di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
Selain itu, jika tidak segera diberhentikan atau segel mati kerugian Tian King semakin besar, dan menderita lebih parah lagi akibat tanahnya terampas diambil pihak yang rakus tidak bertanggungjawab.
Surat permohonan dari Kuasa Hukum Tian Kating, selain ditembuskan langsung ke Kemenpan RI- RB, Gubernur DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta, Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, Kasat Pol PP Jakarta Selatan, Camat Cilandak, Kasatlak Kecamatan Cilandak, Kasatpel Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilandak, dan Lurah Lebak Bulus.
Sementara itu, Wakil Camat Cilandak Novera menurutkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Lurah Lebak Bulus. “Kami akan segera melakukan koordinasi terkait surat pemohonan tersebut,” tuturnya, kepada PROGRESIFJAYA, Selasa (21/12/2021).
Ditempat terpisah Lurah Lebak Bulus, Jaenudin menuturkan, pihak juga sudah pernah dipanggil pihak Polda untuk diminta keterangan terkait permasalahan tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kuasa Hukum Tiang Kating juga telah mengajukan permohonan pembatalan Sertifikat Tanah tersebut ke Kantor Agraria/BPN Jakarta Selatan.
Informasi yang berhasil dihimpun PROGRESIFJAYA di lokasi pembangunan yang diduga tanpa IMB, pengerjaannya sudah lama. “ Kami merasa aneh ko bangunan begitu besar dibiarkan pihak terkait. Padahah jika ada proyek pembangunan rumah tinggal milik warga biasa, pihak Citata termasuk Pol PP lakukan penindakan. Ini pilih kasih Pak. Tolong kalau mau menerapkan aturan Bangunan itu juga tindak tegas,” tutur, sejumlah warga.(*)
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi