progresifjaya.id, JAKARTA – Pajak daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. “Pajak merupakan sumber penerimaan daerah untuk membiayai sebagian besar pembangunan termasuk pengeluaran daerah”.
Hal ini diungkapkan, Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin, saat membuka kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah yang dihadiri ratusan wajib pajak, Camat termasuk Lurah se-Jakarta Selatan, berlangsung di Ruang Pola Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut Walikota berharap para camat dan lurah agar dapat memberi contoh dan mengingatkan serta mensosialisasikan pembayaran pajak kepada masyarakat. “ Bagi wajib pajak diminta komitmen taat membayar pajak,” tuturnya penuh harap.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati menuturkan, kegiatan ini merupakan upaya untuk mensosialisasikan tentang Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023, dan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No 15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pendataan NIK dan Data Pendukung Lainnya terhadap Objek Pajak PBB-P2.
“Akan diberikan keringanan pembayaran pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi dengan rincian SPPT PBB-P2 Tahun 2023 diberikan potongan 10 persen jika dibayar pada bulan Maret sampai dengan Bulan Juni 2023, dan diberikan potongan lima persen jika dibayar pada bulan Juli sampai September 2023,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto menambahkan, lewat kegiatan diharapkan mendapatkan dukungan dan kerja sama konkrit dari para Wajib Pajak perorangan ataupun Badan atas pemenuhan kewajiban Pembayaran Pajak Daerah khususnya PBB-P2, serta para petugas pendataan NIK dan Data Pendukung lainnya,”
Disisi lain Hendarto menuturkan, pada tahun 2023 ini, Kota Administrasi Jakarta Selatan mendapatkan target PBB-P2 sebesar Rp 3,206 triliun.
“Sampai dengan tanggal 29 Mei 2023 realisasi penerimaan sebesar Rp 647.228.000.384 atau setara dengan 20,18%, Insya Allah kita optimis akan mencapai target,” imbuhnya.
Sumber: Sudin Kominfotik JS/ Editor: Asep Sofyan Afandi