Tuesday, September 17, 2024
BerandaBerita UtamaWapres Tidak Setuju Langkah Menag Coret Peran FKUB

Wapres Tidak Setuju Langkah Menag Coret Peran FKUB

progresifjaya.id, JAKARTA – Wapres (Wakil Presiden) Ma’ruf Amin tidak setuju  langkah Menag (Menteri Agama) mencoret peran FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) yang tidak lagi memerlukan rekomendasi sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah.

“Sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri”.

Hal ini, disampaikan, Wapres menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas perihal pendirian rumah ibadah nantinya tidak memerlukan lagi rekomendasi dari FKUB, tetapi hanya melalui Kemenag, dalam keterangan persnya yang didampingi langsung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi,usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo, di Kabupaten Bantul, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Rabu (7/8/2024).

Menurutnya, bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

“Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hapal, saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” tutur, Wapres.

Dalam kesempatan itu, Wapres sekali lagi mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja. Menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melalui proses panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat.

“Jadi, ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pendirian rumah ibadah ke depannya hanya memerlukan rekomendasi dari Kemenag, dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan dicoret.

“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas. Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret, ” kata Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).

Yaqut mengatakan pendirian rumah ibadah nantinya hanya perlu rekomendasi dari Kementerian Agama.

Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi.

Artikel Terkait

Berita Populer