progresifjaya.id, KAB. BANDUNG BARAT – Warga Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, kompak menyatakan penolakan terhadap pembangunan Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) yang berlokasi di RW 01 dan RW 09.
Penolakan ini diwujudkan melalui surat pernyataan yang dibuat secara kolektif pada Rabu (15/01/2025). Hingga kini, polemik terkait pembangunan tersebut terus berlanjut.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak pengembang Perumahan BCI meminta pembangunan ini dirahasiakan.
Selain itu, pemerintah Desa Situwangi dan Kecamatan Cihampelas tidak dilibatkan dalam proses perencanaan.
“Masalah perizinan sangat penting dan sensitif, tetapi dalam hal ini pihak desa dan kecamatan sama sekali tidak dilibatkan,” ujar narasumber tersebut.
Menurutnya, warga sudah menyatakan penolakan melalui surat resmi dan menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin, apalagi melalui musyawarah.
Tak Ada Dokumen Perizinan
Saat dikonfirmasi, Penjabat Kepala Desa Situwangi, Asep, menyatakan bahwa tidak ada dokumen perizinan yang melibatkan warga lingkungan.
“Kalau menurut informasi dari Pj sebelumnya, Pak Uus, perizinan itu memang ada, tetapi hanya untuk RW 01 saja,” katanya.
Sementara itu, salah satu pegawai Kecamatan Cihampelas yang juga enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa perizinan Perumahan BCI langsung diurus ke Kabupaten Bandung Barat tanpa surat rekomendasi dari desa atau kecamatan
“Kami tidak pernah menerima rekomendasi dari pihak desa maupun kecamatan terkait perizinan tersebut,” ujarnya.
Respons Pengembang
Direktur Perumahan BCI, Atri, saat dihubungi media menyatakan bahwa proses perizinan sedang ditangani oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bandung Barat.
“Maaf, saya sedang sibuk. Mudah-mudahan minggu depan kita bisa bertemu untuk konfirmasi lebih lanjut,” ujarnya singkat melalui telepon.
Ketidakjelasan dokumen perizinan dan minimnya transparansi dari pihak pengembang menambah panas situasi di Desa Situwangi.
Warga tetap bersikeras menolak pembangunan perumahan tersebut. Mereka khawatir dampak negatif yang akan timbul, terutama jika proses perizinan tidak dilakukan sesuai prosedur.
Permasalahan ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pihak dan berpotensi menciptakan ketegangan lebih lanjut antara warga, pemerintah desa, dan pengembang.
Warga berharap ada langkah tegas dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum konflik semakin meluas. (Wan)