progresifjaya.id, KAB. PASER – Kesabaran pasti ada batasnya. Demikian pesan yang ingin disampaikan pihak PT Batubara Selaras Sapta (BSS) perusahaan tambang di Paser, Kalimantan Timur, kepada petinggi PT Kideco Jaya Agung (KJA).
Terkait tindakan tegas PT BSS yang menutup akses kegiatan hauling (mengangkut) hasil produksi PT KJA yang melintasi area milik PT BSS tanpa izin di Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Minggu 23 Agustus 2020.
Penutupan akses yang digunakan PT KJA tanpa izin dari PT BSS sebagai pemilik lahan, dibantu ratusan warga setempat.
Sebelumnya, pihak PT BSS sudah melayangkan surat kepada PT KJA , tetapi tidak direspon serius.
Padahal surat bernomor 01/BSS-Dir-Legal/VII/2020 tentang pemberitahuan larangan memasuki area Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT BSS.
Dalam surat tersebut dijelaskan, erdasarkan hasil survei lapangan dan pengambilan titik koordinat, PT BSS menemukan adanya kegiatan hauling oleh PT KJA yang melintasi area PKP2B PT BSS sesuai surat keputusan Kementerian ESDM Cq Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara nomor 233.K/30/DJB/2019.
Kemudian berdasarkan survei data dan peta, PT BSS menemukan praktik pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja oleh PT KJA yaitu melakukan aktifitas tanpa izin di areal yang dikuasai oleh PT BSS.
Pihak PT BSS meminta agar PT KJA menghentikan kegiatan hauling, agar tidak menimbulkan dampak hukum.
Namun justru surat tersebut direspon dengan dingin oleh PT KJA lewat surat bernomor KJJ.206/Leg.017/VII tertanggal 30 Juli 2020 yang ditandatangani Dian Paramita sebagai Direktur PT Kideco Jaya Agung, yang menyebut bahwa PT KJA adalah pihak yang sah atas penguasaan bidang tanah dan pemanfaatan untuk sarana pengangkutan jalan (hauling)untuk menunjang kegiatan pertambangan.
Dian Paramita juga menunjuk PKP2B PT KJA jo Peraturan Menteri Keuangan No 233/PMK. 05/2016 menyebut terhadap semua aset yang dimiliki oleh PT KJA termasuk sarana pengangkutan (hauling) adalah barang milik negara.
Bahkan, pada pertemuan kedua pihak di meeting room besar Satrio Tower Lantai 16 Mega Kuningan Jln Prof Dr Satrio Kav.1-4 blok C4 Jakarta Selatan, pada Senin 10 Agustus 2020, justru salah satu petinggi dari pihak PT KJA bernama Johanes alias Ipung bersikap arogan ala preman.
“Kalau saya merasa terganggu, saya lebih memilih perang,” ucap Johanes dalam pertemuan itu.
Akibat sikap arogan petinggi PT KJA itu, pihak PT BSS akhirnya keluar meninggalkan ruang pertemuan yang hanya berlangsung selama 15 menit.
Kembali lagi, penutupan akses yang dilakukan pihak PT BSS sebagai upaya mempertahankan hak yang telah dimanfaatkan oleh pihak PT KJA sejak lama, tanpa izin.
Apalagi pihak PT KJA tidak merasa bersalah dengan menyampaikan permintaan maaf atau bersedia memberikan kompensasi atas aktifitas ilegal yang dilaksanakannya.
Sumber: beritabatavia.com
Editor: Hendy