progresifjaya.id, JAKARTA – Warga Samarinda, Kalimantan Timur, Hanry Sulistio menggugat oknum pejabat di lingkungan Lembaga Peradilan RI, Komisi Yudisial RI, Kepolisian RÌ dan Kejaksaan RI lantaran dianggap dugaan melakukan perbuatan melawan hukum,
Hanry beralasan dia melakukan gugatan karena ada praktek-praktek mafia hukum yang dilakukan oknum aparat penegak hukum (APH).
“Yang melakukan itu (perbuatan melawan hukum) justru pucuk-pucuk pimpinan,” ucap Hanry seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/24).
Selain menggugat lembaga penegak hukum, Hanry juga menggugat pimpinan APH yakni Ketua MA Syarifuddin, Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA Sugiyanto, mantan Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewanta, Sekjen Komisi Yudisial Arie Sudihar, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Kapolri Sigit Listyo Prabowo dan Jaksa Agung ST Baharuddin.
Namun dalam gugatannya, Hanry menyebutkan pihak tujuh tergugat dengan kalimat “KEPARAT” telah berkhianat kepada tugas dan fungsinya dan berdusta kepada rakyat serta negara.
“OKNUM PEJABAT KEPARAT BERNAMA Prof. Dr. H.M. Syarifuddin SH., MH., kewarganegaraan Indonesia. Pekerjaan saat ini di lingkungan lembaga peradilan sebagai KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, namun yang bersangkutan BERKHIANAT KEPADA TUGAS DAN FUNGSINYA BERIKUT BERDUSTA KEPADA RAKYAT DAN NEGARA yang akan diuraikan dalam pokok perkara a quo,” tulis Hanry. (AT)