Saturday, October 5, 2024
BerandaBerita UtamaEmpat Warna Baru TNKB Untuk Diketahui. Warna Putih Akan Dimulai Juni Tahun...

Empat Warna Baru TNKB Untuk Diketahui. Warna Putih Akan Dimulai Juni Tahun Ini

progresifjaya.id, JAKARTA, – Rencana Korlantas Polri lakukan penggantian warna dasar TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dari hitam jadi putih akan dimulai bulan Juni 2022. Adanya kebijakan baru untuk pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam akan diprioritaskan untuk kendaraan baru, dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Menurut Dirregident Korlantas Polri (Direktur Regident Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia), Brigjen Yusri Yunus, untuk tahap awal kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan. “Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan,” sebagai dirillis media online nasional, Minggu (22/5/2022).

Ilustrasi (Ist)
Ilustrasi (Ist)

Yusri menuturkan, dengan kata lain untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini, tetap akan seperti biasa, alias tak perlu melakukan pergantian lebih dulu. Yang kami prioritaskan kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan. “Penggantian diprioritaskan buat kendaraan baru diregistrasi di kepolisian, habis pajak lima tahunan, dan mutasi atau pindah daerah,” tuturnya.

Disisi lain menurutnya, meski pelat berwarna putih akan diterapkan, tapi penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal, dengan catatan pemilik kendaraan bermotor patuh menjalankan semua kewajiban terkait kepemilikan kendaraannya.

Lebih lanjut, Brigjen Yusri menuturkan, setidaknya butuh waktu lima tahun untuk mengubah seluruh kendaraan pribadi memakai pelat nomor putih jika penerapannya benar dilakukan tahun ini.

Penggantian bertahap itu membuat tak semua kendaraan di jalanan menggunakan pelat nomor putih. “Berubahnya nanti pada tahun2027sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah 5 tahun,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, imbuhnya.

Ketentuan penggantian pelat nomor menjadi warna putih dilandasi Peraturan Kepolisian Nomor7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Alasan utama mengubah warna pelat yaitu untuk memudahkan identifikasi kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Sementara itu, kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Selain akan ada Pelat nomor kendaraan warna dasar putih, akan ada pula warna dasar kuning, merah serta hijau.Dari empat TNKB warna hijau menjadi salah satu TNKB resmi. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45 ayat (1), ada empat warna pelat nomor kendaraan yang diizinkan.

Ilustrasi (Ist)
Ilustrasi (Ist)

Berikut data penggunaan empat warna TNKB :

  1. Pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam. Peruntukkannya bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  2. Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum
  3. Pelat nomor merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  4. Pelat nomor hijau tulisan hitam. Ini dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Lalu, apa itu kawasan perdagangan bebas ?

Dikutip dari situs Kementerian Perdagangan, berdasarkan UU No. 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

Dimana saja kawasan ini bisa ditemui? Menurut Kemendag, berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2007, yang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Di samping itu, ada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Namun demikian, kendaraan dengan pelat hijau yang murah karena bebas bea dan pajak itu tak bisa dikeluarkan sembarangan dari kawasan tersebut.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pasal 4 ayat (1) PMK itu menyatakan kendaraan bermotor hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas Lainnya, dan tempat lain dalam Daerah Pabean.

“Pengeluaran hanya untuk kendaraan bermotor asal Tempat Penimbunan Berikat, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas,” demikian dikutip dari Pasal 4 ayat (2).

Untuk kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

Data diambil dari berbagai sumber

Foto: Ilustrasi (Ist)

Editor: Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer