Monday, September 16, 2024
BerandaMegapolitanWawali Kota Sebut Limbah dari Bogor Sebabkan Kali Bekasi Bau Menyengat dan...

Wawali Kota Sebut Limbah dari Bogor Sebabkan Kali Bekasi Bau Menyengat dan Berbusa

progresifjaya.id, BEKASI – Selama beberapa hari Kali Bekasi di Jalan M Hasibuan, Bekasi Timur, Kota Bekasi dipenuhi busa. Kondisi terparah terjadi pada Rabu (24/6/2020) lalu. Pada Kamis (25/6/2020), masih terdapat busa, namun tidak separah kemarin. Hari Rabu kemarin, busa di Kali Bekasi ini sampai menutupi seluruh permukaan aliran Kali Bekasi bahkan bau yang dikeluarkan sangat menyengat hingga ikan di dalam kali itu mati.

Air kali tampak cokelat pekat dan berbau menyengat. Sampah-sampah yang menumpuk di tengah kali menambah pemandangan yang indah di Kali Bekasi.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan Kali Bekasi yang berbusa itu akibat adanya limbah kiriman dari Bogor. “Nah itu kan terjadi (busa) sebelum masuk ke Kota Bekasi tuh di Curug Parigi. Jadi memang ada asumsi baru penangannya harus secara integrasi antara Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor,” kata Tri di Bekasi, Kamis.

Tri mengatakan, penanganan busa dan bau menyengat di Kali Bekasi itu harus ditangani keseluruhan dari hulu yang bermula di kawasan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, penanganan pemasalahan pada Kali Bekasi ini menjadi kewenangan Kementeriang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). “Jadi Kali Bekasi penanganannya harus secara keseluruhan, secara holistik. Di mana kewenangannya itu ada di Kementerian LHK. Nah itu kan terjadi sebelum masuk Kota Bekasi di Curug Parigi,” kata dia.

Ia mengatakan, hukuman bagi pengusaha yang ketahuan pabrik atau tempat usahanya membuang limbah ke kali harus digencarkan. Pasalnya, busa di Kali Bekasi berasal dari limbah domestik dan pabrik.

Di Kota Bekasi, kata Tri, pihak Kementerian LHK telah menghukum satu pengusaha yang ketahuan membuang limbah sembarangan ke kali dengan membawanya ke ranah pengadilan.

“Sekarang adalah punishment (hukuman) ya buat para pengusaha yang kemudian membuang (limbah) itu. Ini ada satu yang sedang proses di pengadilan, satu lagi proses, itu pencemaran di Kali Bekasi. Ya memang harus seperti itu yang dilakukan, yang menentukan dari menteri LHK,” ucap dia.

Ia mengatakan, pihak Pemkot juga terus mengawasi sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Bekasi yang digunakan. Jika ditemukan IPAL pada pabrik itu bermasalah, maka Pemkot bisa menegur hingga mencabut izin pabrik tersebut.

“Sebelum punishment, ada langkah-langkah yaitu IPAL terpadu di lingkungannya sebelum dia masuk. Jadi, lebih kepada pengawasan sebelum dia pemenuhan kewajiban oleh para perusahaan. Kita kan berharap pengusaha juga bisa tumbuh tetapi dari satu sisi dia ikut menjaga lingkungan,” tutur dia.

Penulis: Jamis. S

Editor: Asep Sofyan

Artikel Terkait

Berita Populer