progresifjaya.id, CIANJUR – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menyebutkan 85 kota/kabupaten di Indonesia boleh membuka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah di tengah pandemi Covid-19 secara tatap muka dengan protokol kesehatan dan syarat yang sangat ketat.
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Saat ini hanya 6 persen yang diberikan untuk melakukan sekolah tatap muka. Sisanya 94 persen tak diperkenankan karena masih ada resiko penyebaran Covid-19.
Sementara 429 Kota/Kabupaten di Indonesia dilarang membuka sekolah, yang prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Relaksasi kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini bersifat sangat konservatif dan cara terpelan untuk membuka sekolah.
Adapun jumlah 85 kota/kabupaten merepresentasikan enam persen dari total kota dan kabupaten di Indonesia. Data tersebut merujuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 15 Juli 2020.
Nadiem mengatakan kegiatan pembelajaran di sekolah secara tatap muka hanya berlaku untuk zona hijau. Keputusan zona hijau suatu daerah berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kebijakan tersebut tentu menimbulkan pro dan kontra, kendati situasi pandemi Covid-19 di dunia dan di Indonesia masih terus berubah dari waktu ke waktu, mulai dari pengembangan penelitian, pengetahuan tentang terapi, perubahan bentuk virus, cara penularan dan cara pencegahan yang efektif.
Pengamat pendidikan sekaligus Ketua Yayasan Hijau Cianjur Saepul Anwar mengomentari kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebidayaan yang hingga saat ini masih membatasi kegiatan belajar mengajar pada daerah-daerah tertentu saja.
Sehingga belum semua sekolah di Indonesia bisa membuka kegiatan belajar secara tatap muka, menurutnya, haruslah dibarengi dengan pertimbangan lain.
“Memang sudah seharusnya kita semua menjalankan arahan Presiden untuk tetap berkonsentrasi dan memasifkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment, khususnya di wilayah Jawa Barat. Namun demikian faktanya saat ini, kebijakan tersebut tidak berbanding lurus dengan kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Sekolah-sekolah ditutup dan siswa disarankan untuk melaksanakan kegiatan belajar di rumah. Di beberapa sekolah guru melaksanakan bimbingan belajar siswa dengan memanfaatkan teknologi telepon seluler (handphone), yakni guru memberikan tugas-tugas kepada siswa melalui fasilitas whatsApp dan lain-lain.
“Pertanyaan kemudian, apa alat ukur keberhasilan pendidikan dan pengajaran dengan cara demikian. Kemudian apakah dilakukan survey terhadap siswa tersebut, benarkah mereka tinggal di rumah dengan menjalankan tugas tersebut? Fakta tidak demikian. Tidak semua orang tua mampu mencegah anak-anaknya untuk tetap tinggal dan belajar di rumah,” paparnya.
Dan yang disesalkan, dalam kondisi ini, Saepul mengataka,n banyak efek lanjutan yang terjadi, para orangtua siswa yang terpaksa menjadi guru bagi anaknya di rumah kendati dengan keterbatasan pengetahuan.
Keterpaksaan ini bisa menyebabkan stres bagi pada orangtua. Tak hanya orangtua, anak di rumah pun berpotensi mengalami stress yang sama ketika diajarkan oleh orangtua yang tidak terbiasa.
“Biasanya orang tuanya stres atau siswanya malah yang stres karena orang tua bukan guru dan harus dipaksa jadi guru lalu mengalami kesulitan dalam mengajar,” jelasnya.
Pihaknya berharap, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera kembali membuka sekolah-sekolah di berbagai tingkatan.
“Namun demikian dengan tetap menerapkan standar pencegahan penyebaran covid-19, yakni pertama, tetap menjaga jarak aman 1-2 meter dari orang lain ketika berada di kerumunan, kedua, menggunakan masker dengan benar dan disiplin ketika berada di luar rumah atau di ruang publik, serta ketiga, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik sesuai anjuran dan protokol yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Endang. S