Monday, May 12, 2025
BerandaHukum & KriminalYSP Partners: Peter Sidharta Lepas dari Jerat Hukum

YSP Partners: Peter Sidharta Lepas dari Jerat Hukum

progresifjaya.id, JAKARTA – Tim penasehat hukum dari organisasi advokat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) yakni, Yayat Surya Purnadi, SH., MH., CPL., Dr. Sutrisno, S.Ag., SH., MH., CM dan Indra Kasyanto, SH., M.Si., CPL., dari Kantor Hukum YSP & Partners sukses dan berhasil  membuktikan bahwa terdakwa Peter Sidharta tidak pernah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana penyerobotan (pasal 167 KUHP) jo pemalsuan (pasal 263 KUHP) sebagaimana dipersangkakan Polisi dan didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas laporan Teddy Hadi Subrata (THS).

“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara jelas rumah keadilan bagi para pencari keadilan yang memang merasa terzolimi,” kata Yayat Surya Purnadi ketika ditemui di PN Jakarta Utara, Selasa (15/9-2020l).

Dia mengatakan, dalam proses persidangan yang panjang dan melelahkan, majelis hakim tetap sabar dan bijaksana dalam mendengar keterangan para saksi, ahli Administrasi Negara, terdakwa dan bukti-bukti yang ditunjukkan baik jaksa maupun  penasehat hukum hingga pada akhirnya didapat pertimbangan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, SH., MH., yang didampingi Tiares Sirait, SH., MH., dan Budiarto, SH yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan benar-benar memposisikan diri netral dan seimbang, juga tidak berpihak,” ujar Yayat Surya Purnadi yang dikenal sebagai seorang advokat pejuang kebenaran.

Ditambahkannya, sebagaimana dari fakta yang terungkap selama persidangan tidak ada seorangpun yang mengatakan terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana, ditambah alat bukti yang sama sekali tidak mendukung perbuatan terdakwa dalam hal perbuatan tindak pidana yang dapat menjerat terdakwa.

Dia mencntohkan, rekomendasi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta yang mengatakan bahwa telah terjadi cacat administrasi dalam permohonan hak atas tanah negara yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 6308/Penjaringan atas nama Peter Sidharta di. Jln. Bandengan Utara No. 52/A-5 RT. 001/RW. 015, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Rekomendasi itu tidak sesuai prosedur dan tidak pula relevan, karena jelas tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk membatalkan SHGB milik klien kami Peter Sidharta,” ujarnya.

Hal itu dapat dibuktikan, lanjutnya, Prof. Dr. Zaenal Arifin Husein, SH., MH., dalam pendapatnya sebagai ahli Administrasi Negara didepan majelis hakim menjelaskan, surat pernyataan tidak sengketa yang dibuat Peter Sidharta ketika saat pembuatannya tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa adalah sah.

Karena itu yang menjadi tidak sah adalah rekomendasi Kakanwil BPN DKI Jakarta yang membatalkan SHGB atas nama Peter Sidharta.

Ahli ketika itu menegaskan, mengingat rekomendasi Kakanwil BPN DKI Jakarta yang tidak sah, sementara surat pernyataan tidak sengketa dan permohonan hak atas tanah negara sah, maka jelaslah kasus ini, bukan ruang lingkup pidana, melainkan ruang lingkup perdata.

“Jadi jelas apa yang dilakukan oleh klien kami Peter Sidharta dalam penguasaan serta kepemilikan tanah bersertifikat SHGB No. 6308/ Penjaringan telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di dalam UU PA,” kata Yayat SP.

Atas terungkapnya fakta kebenaran tersebut, maka Peter Sidharta melalui tim penasehat hukum dari organisasi APSI yang baru-baru ini menggelar Uji Kompetensi Advokat (UKA) di seluruh Indonesia  berharap kepada Kepala Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara agar tidak mengeluarkan Sertifikat atas permohonan ahli waris Ali Sugiarto alias LIe Boen Tek atau siapapun, sepanjang yang menyangkut dan berhubungan dengan Peter Sidharta. Dimana saat ini pun Peter Sidharta tengah mengajukan pemeriksaan di PTUN Jakarta.

Sebagaimana untuk diketahui, Peter Sidharta dilaporkan oleh THS ke Polisi atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penyerobotan dan pemalsuan berdasarkan adanya rekomendasi dari Kakanwil BPN DKI Jakarta untuk mencabut SHGB No. 6308/Penjaringan milik terdakwa Peter Sidharta dan oleh jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 167 KUHPJo pasal 263 KUHP.

Namun, dalam pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Peter Sidharta bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata, melepaskan terdakwa Peter Sidharta dari segala tuntutan hukum.

Penulis/Editor: U. Aritonang

Artikel Terkait

Berita Populer