Thursday, May 2, 2024
BerandaBerita UtamaPresiden Tolak Pemecatan 75 Pegawai KPK, ICW: Dewas Harus Jatuhkan Pelanggaran Etik...

Presiden Tolak Pemecatan 75 Pegawai KPK, ICW: Dewas Harus Jatuhkan Pelanggaran Etik Berat kepada Firli Bahuri

progresifjaya.id, JAKARTA – Gonjang ganjing masalah tes wawasan kebangsaan yang menonaktifkan 75 pegawai KPK, akhirnya Presiden Jokowi angkat bicara. Tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai di KPK yang tidak lulus tes tersebut.

“Hasil tes tersebut hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes,” kata Jokowi, Senin (17/5).

Presiden sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak merugikan para pegawai.

Jokowi menegaskan alih status pegawai KPK sebagai ASN diniatkan agar semangat pemberantasan korupsi lebih baik. Perihal kontroversi tes wawasan kebangsaan atau TWK, Jokowi meminta hal itu tidak untuk pemberhentian para pegawai KPK.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level,” kata presiden.

Sementara itu ICW yang sejak awal gencar ‘menghantam’ Ketua KPK Firli Bahuri merasa di atas angin atas tanggapan Presiden Jokowi. Atas hal itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta agar KPK segera mengikuti arahan presiden menganulir pemberhentian ke-75 pegawai KPK.

“Seluruh Pimpinan KPK mematuhi perintah Presiden Joko Widodo dengan menganulir keputusan memberhentikan 75 pegawai KPK,” tegasnya.         

Kemudian Kurnia juga meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memeriksa Firli Bahuri terkait persoalan ini. Dia menduga ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli.

“Dewas segera mengambil langkah konkret dengan memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan pelanggaran etik berat kepada Firli Bahuri,” pintanya.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru