Wednesday, May 1, 2024
BerandaBerita UtamaWarga Jakarta Terdampak Penonaktifan NIK Bisa Ajukan Keberatan

Warga Jakarta Terdampak Penonaktifan NIK Bisa Ajukan Keberatan

progresifjaya.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memulai lakukan penataan administrasi kependudukan dengan penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan), bagi warga Jakarta terdampak bisa ajukan keberatan.

Bagi warga Jakarta terdampak penonaktifan NIK karena telah tinggal di luar daerah bisa mengajukan keberatan datang langsung ke Kantor Kelurahan. Di Kelurahan nanti ada petugas. Selain itu Ketua RT/RW juga akan dipanggil  untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Budi menuturkan, dalam prosesnya Pemprov DKI memetakan warga-warga yang terdampak penonaktifan NIK, kemudian data tersebut diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penghapusan NIKnya.

Menurutnya, dalam verifikasi dan validasi keberatan warga yang terdampak penonaktifan NIK, Pemprov DKI akan mengajukan rekomendasi kepada Kemendagri sebagai tindak lanjutnya.

Budi menambahkan, jika dari hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan terbukti kesehariannya masih tinggal sesuai KTP, pihaknya akan keluarkan dari program penataan.

“Tapi sebaliknya, kalau sudah tidak menetap di sana, maka kami sarankan untuk dipindahkan,” imbuhnya.

Di sisi lain Budi menuturkan, Pemprov DKI memulai penonaktifan NIK menyasar sekitar 92 ribu warga Jakarta, dengan rincian terdapat sekitar 81.119 NIK warga yang telah meninggal dunia, dan sekitar 11.374 NIK di sekitar lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi menetap atau sudah tinggal di luar Jakarta.

Kemudian, penonaktifan NIK warga Jakarta yang sudah tinggal di luar Jakarta atau tinggal di daerah akan dilakukan setelah penonaktifan pada dua kategori awal selesai dilakukan, dan meminta bagi warga masyarakat ber-KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta segera memindahkan dokumen kependudukannya.

Budi menyebut warga harus menyadari, ketika pemerintah masih menyalurkan bantuan kepada warga yang tak lagi tinggal di Jakarta, keuangan daerah terbebani dan penggunaan anggaran menjadi tak maksimal.

“Saat pemilu kemarin, mereka (warga tinggal di luar daerah) datang ke rumah orang tuanya (di Jakarta) dan ternyata masih ber-KTP di sana. Mereka sudah puluhan tahun tinggal di luar. Padahal, BPJS-nya kita bayarkan,” tandasnya.

Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru