Wednesday, May 1, 2024
BerandaBerita UtamaJaksa Kejari Jakpus Selamatkan Aset Negara di Lokasari

Jaksa Kejari Jakpus Selamatkan Aset Negara di Lokasari

progresifjaya.id, JAKARTA – Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah dan bangunan di Taman Hiburan Rakyat Lokasari Blok B No. 171, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Desember 2022, mengabulkan permohonan Terlawan I.

Dalam amar putusan yang pada pokoknya menyatakan ”Mengabulkan eksepsi Terlawan I mengenai Perlawanan Pelawan lewat waktu (Kedaluwarsa) dan menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)”.

Adapun dalam persidangan tersebut Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Terlawan I, sedangkan PT. Bank Panin Tbk sebagai Pelawan dalam Gugatan Perlawanan No : 221/Pdt.Bth/2022/PN.JKT.PS terkait objek gugatan tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting, SH., MH., melalui siara pers yang diterima redaksi progresifjaya.id. (AT)

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru