Wednesday, May 1, 2024
BerandaHukum & KriminalKabur ke Kepulauan Seribu, Pembacok Tukang Nasi Goreng Diringkus Reskrim Polsek Cilincing

Kabur ke Kepulauan Seribu, Pembacok Tukang Nasi Goreng Diringkus Reskrim Polsek Cilincing

progresifjaya.id, JAKARTA – Sepekan lebih jadi buronan, pelarian MM alias Buncing (30) akhirnya berakhir di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu. Tersangka pembacok tukang nasi goreng berinisial AF (25) hingga tewas itu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Cilincing di rumah saudaranya di Kepulauan Seribu, pada Rabu (17/4) pagi kemarin.

Dalam pernyataannya Kapolsek  Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragih

mengatakan, selama dalam pelarian tersangka bersembunyi di rumah keluarganya. Dalam penangkapan ini, lanjutnya, juga disita barang bukti dua senjata tajam (sajam) jenis golok yang dipakai pelaku untuk membacok korban.

Dijelaskan Kapolsek Fernando, peristiwa pembacokan itu terjadi di Jalan Baru Cilincing RW 03, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa, (9/4) dini hari lalu. Kala itu, korban AF yang berprofesi sebagai pedagang nasi goreng tengah membangunkan sahur warga sekitar.

“Ikut-ikutan saja awalnya. Jadi ada rombongan anak-anak itu membangunkan sahur, ada sekitar 50 orang. Nah, kita ngikut keliling,” kata Irfan kerabat korban di Polsek Cilincing, Jakut, Selasa, (9/4) sore seperti ditirukan Kapolsek Fernando.

Menurut penuturan Irfan, lanjutnya, saat tengah membangunkan sahur itu mereka berpapasan dengan segerombolan orang yang diduga geng motor. Geng motor tersebut menggeber-geber knalpot karena merasa ditutupi jalannya.

“Yang naik motor ngomong gini, eh lu awas-awas, di tengah jalan kayak apaan. Eh dibales, eh lu apa gak senang. Yang bawa motor itu balik lagi bawa senjata tajam,” tutur Irfan lagi sebagaimana diucapkan Kapolsek Fernando.

Sembari menenteng senjata tajam, terusnya lagi, geng motor tersebut lantas melakukan penyerangan. Naas, korban AF yang saat itu hanya ikut-ikutan dalam rombongan membangunkan sahur malah menjadi target pembacokan.

Korban AF mengalami luka di bagian bahunya. Usai membacok, para pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Korban AF sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong akibat kehilangan banyak darah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MM alias Buncing dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang Pembunuhan dan Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia. Ancaman maksimalnya adalah 15 tahun penjara. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru