Monday, May 6, 2024
BerandaHukum & KriminalMajelis Hakim PN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Veronica

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Veronica

progresijaya.id, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/4), mengabulkan permohonan  pencabutan gugatan perkara perdata Nomor: 203/pdt.G/PN.JKT.PST. yang didaftarkan pada tanggal 28 Maret 2024 oleh Dedi Dores & Partner, eks kuasa hukum Veronica Syelvia Kosasih (penggugat).

Permohonan pencabutan perkara a quo yang  ajukan Veronica Syelvia Kosasih melalui kuasanya Andy Kosasih tersebut, lantaran eks kuasa hukum penggugat, Dedi Dores, SH & Partner yakni Dedi Dores, SH., Reka Wati, SH., dan Bustaman, SH., tidak mengindahkan permintaan penggugat untuk tidak mendaftarkan  gugatan a quo.

Ketua Majelis hakim Abdul Latief, SH., M.Hum

“Permohonan pencabutan perkara  a quo tersebut, tampa sepengetahuan dan seijin penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Latif.

Dalam pertimbangannya, Abdul Latif mengatakan, bahwa Dedi Dores, SH., & Partner tidak berwenang mendaftarkan gugatan perkara a quo dan sebagai kuasa hukum penggugat didalam persidangan, karena tidak ada legal standing yang memberi kuasa dalam perkara a quo.

Sebelum mendaftarkan perkara gugatan a quo pada tanggal 28 Maret 2024, Dedi Dores, SH & Partner oleh Veronika (penggugat) telah mencabut kuasanya  secara lisan dan pada tanggal 27 Maret 2024, pencabutan kuasa dibuat secara tertulis.

“Dengan dicabutnya kuasa oleh penggugat tersebut, eks kuasa hukum penggugat yakni Dedi Dores, SH., & Partner tidak berwenang mendaftarkan gugatan a quo dan sebagai kuasa hukum penggugat dalam persidangan, karena sudah tidak ada legal standing dari pemberi kuasa dalam perkara gugatan a quo,” ujar Ketua majelis dalam persidangan.

Gedung PN Jakarta Pusat

Seperti diketahui permohonan pencabutan terhadap gugatan perkara perdata Nomor:.203/Pst.G/PN.JKT.PST..,  di ajukan Veronika Syelvia Kosasih melalui kuasanya Andy Kosasih tersebut, lantaran eks kuasa hukumnya tidak mengindahkan permintaan penggugat agar jangan mendaftarkan gugatan a quo tersebut.

“Dan gugatan yang didaftarkan tanpa sepengetahuan dan seijin Veronica (penggugat), ” kata Andy Kosasih, kuasa Veronica (penggugat)

“Perbuatan eks kuasa hukum Dedi Dores & Partner yang dengan sengaja  mendaftarkan gugatan perkara a quo tersebut, adalah perbuatan melawan hukum karena telah merugikan Veronika (penggugat), ” kata Andy Kosasih, usai persidangan kepada awak media. (AT)

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru