Sunday, May 19, 2024
BerandaHukum & KriminalTRS, Tersangka Penganiaya Maut Taruna STIP Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

TRS, Tersangka Penganiaya Maut Taruna STIP Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

progresifjaya.id, JAKARTA – Taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal penganiaya maut adik kelasnya, Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga meninggal dunia.

TRS resmi menyandang status tersangka setelah beberapa kali menjalani rangkaian pemeriksaan yang ditutup dengan gelar perkara sebagai pengunci status. Kini, dengan statusnya itu penyidik pun menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3. Ancaman maksimal yang bisa diberikan adalah vonis penjara selama 15 tahun.

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu yakni P meninggal dunia,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu, (4/5).

Dikatakan, penetapan TRS sebagai tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan 36 orang saksi, baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.

“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” ujar Kapolres Gidion

Menurutnya, motif yang membuat tersangka melakukan aksi ini adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara, Putu Satria Ananta(19) ditemukan tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya di kamar mandi kampus pada Jumat, (3/5) lalu.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban, Ni Putu Wayan ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Berawal dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus. Dan hasilnya adalah TRS yang notabene adalah senior korban di kampus sekarang kita tetapkan sebagai tersangka tunggal kasus ini dan sudah kita tahan,” jelas Kapolres Gidion. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru