Monday, May 6, 2024
BerandaHukum & KriminalPolisi Sita Akun TikTok Galih "Si Ceking" Loss yang Unggah Konten Dugaan...

Polisi Sita Akun TikTok Galih “Si Ceking” Loss yang Unggah Konten Dugaan Penistaan Agama

progresifjaya.id, JAKARTA – Gara-gara
tersangkut hukum kasus dugaan penistaan agama, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita  akun TikTok @galihloss3 milik content creator Galih “Si Ceking” Loss. Akun TikTok yang disita berisi konten dugaan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ari Simanjuntak melalui keterangan resminya mengatakan, selain akun TikTok, pihaknya juga menyita ponsel milik pria bernama lengkap
Galih Noval Aji Prakoso yang dipakai untuk membuat konten kontroversial tersebut.

“Barang bukti yang disita petugas satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah. Juga satu buah e-mail galihlos****@gmail.com beserta password yang telah diubah,” jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, (24/4) kemarin.

Dikatakan, kasus ini muncul setelah penyidik melakukan patroli siber dan menemukan ada konten Galih Loss yang bermuatan penistaan agama.

Galih “Si Ceking” Loss kemudian dijemput paksa di Jalan Kampung Burangkeng, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

Selanjutnya dia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Dan akhirnya diketahui jika dirinya adalah pemilik akun @galihloss3 yang mengunggah video penistaan agama tersebut.

Seperti diketahui, dalam postingannya itu Galih membuat tebak-tebakan nama hewan namun kemudian memelesetkan lafaz taawuz.

“Dia berperan sebagai pengelola atau pemilik dari akun TikTok @galihloss3, yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian bermuatan SARA melalui media elektronik dan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” papar Kombes Pol Ade Safri.

Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan Galih “Si Ceking’ Loss sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru